Rabu, 25 Desember 2013

Analisis PT. Holcim Indonesia Tbk

I.    Jenis dan Bentuk Perusahaan PT. Holcim Indonesia Tbk

1.    Jenis Perusahaan PT. Holcim Indonesia Tbk
PT. Holcim Indonesia Tbk adalah produsen semen ketiga terbesar di Indonesia dan usaha terkait lainnya yang berkaitan Ready Mix Concrete (RMX), Anggregate, PT. Holcim Indonesia Tbk ini termasuk kedalam perusahaan jasa, karena menyediakan jasa dengan mutu yang memenuhi standar yang diterima lokal dan internasional sehingga memberi kontribusi positif terhadap kegiatan bisnis perusahaan.

2.    Bentuk Perusahaan PT. Holcim Indonesia Tbk
Bentuk Perusahaan Holcim termasuk kedalam perusahaan terbatas (PT), karena Holcim mempunyai kekayaan yang dimiliki perusahaan itu sendiri, pemilik Holcim itu sendiri adalah mereka yang memegang saham dan bertanggung jawab kepada pihak ketiga sesuai dengan modal yang di miliki oleh perusahaan. PT Holcim Indonesia Tbk, perusahaan terkemuka dalam pembuatan semen,beton dan agregate berketetapan untuk mendukung kepercayaan negara dalam pengembangan yang berkelanjutan, perusahaan Holcim ini berkomitmen untuk meningkatkan kinerja lingkungan hidup secara berkesinambungan dalam memproduksi.

II.    Permodalan Perusahaan PT. Holcim Indonesian Tbk

1.    Arti Modal Perusahaan
Modal adalah sejumlah dana yang menjadi dasar untuk mendirikan suatu perusahaan, perusahaan menggunakan dana ini untuk mengembangkan usaha yang telah dijalankan perusahaan untuk membuat usaha tersebut.

2.    Sumber Modal Perusahaan
Sumber modal terdapat menjadi dua bagian yaitu sumber modal internal dan eksternal, pengertian modal internal adalah modal yang dihasilkan sendiri di dalam perusahaan, sedangkan modal eksternal adalah modal yang dihasilkan dari luar perusahaan. Dan sumber modal internal atau eksternal ini didapatkan dari para pemegang saham itu tersebut. PT Holcim Indonesian Tbk mendapatkan sumber modal ini dari pinjaman dalam bentuk kredit ekspor dari Euler Hermes, agen kredit Pemerintahan Jerman, Kfw IPEX-Bank, dan BNP Paribas.

III.    Evaluasi Keberhasilan Perusahaan

1.    Evaluasi keberhasilan dari sisi perusahaan dan anggotanya
Keberhasilan perusahaan PT. Holcim Indonesian Tbk dengan anggotanya cukup baik dikarenaka Holcim menerapkan kebijakan CSR ( Corporate Social Responsibility ) perusahaan. Ada Enam Pilar Kebijakan CSR perusahaan :
1.  Kode Etika Bisnis
2.  Praktek yang terkait dengan perkerja dan karyawan
3.  Kesehatan dan Keselamatan kerja
4.  Keterlibatan masyarakat / community
5.  Hubungan terhadap pelanggan dan pemasok
6.  Pelaporan dan Pemantauan

2.    Efek ekonomis dan efek biaya perusahaan
Industri perusahaan pembiayaan di indonesia dalam perkembangannya tidak lepas dari fase peningkatan dan penurunan pertumbuhan. Banyak faktor yang mempengaruhi kondisi ekonomi di perusahaan PT. Holcim Indonesia Tbk, seperti penurunan pertumbuhan kinerja perusahaan dan inflasi sebagai suatu faktor yang mempengaruhi kondisi perekonomian suatu negara.

3.    Efesiensi Perusahaan
PT. Holcim Indonesian Tbk sampai saat ini sudah efesien dalam memproduksi penghasilan barang dan jasa dengan cepat, lancar dan dengan pemborosan yang minimum. Kemungkinan sampai saat ini efesien perusahaan Holcim meningkatkan dikarenakan berhasil, dengan sumber daya yang langka dipakai sebaik-baiknya.

4.    Efektivitas Perusahaan
Efektivitas maupun efesiensi mengharuskan perusahaan maupun pribadi untuk terus menetapkan target, menganalisa kerja dengan seksama, mengatur prioritas, senantiasa berfokus dan bisa berikan dampak atau nilai terbesar untuk setiap waktu yang dihabiskan.

5.    Produktivitas Perusahaan
Ketatnya kompetisi dalam industri produksi semen tidak membuat pergerakan bisnis PT Holcim Indonesia Tbk menjadi stagnan. Holcim mampu keluar dari kemelut perang harga dan sukses menyasar pasar premium. Menurut CEO Holcim Indonesia Eamon Ginley, potensi pasar semen masih sangat besar, persaingan di industri semen terbilang sulit. Namun, Holcim Indonesia dengan kapasitas produksi di bawah dua nama besar produsen semen laiinya memilih untuk menjauh dari perang harga. “Daripada bersaing dalam harga lebih baik kami memosisikan diri sebagai produk premium dengan memberikan nilai tambah bagi konsumen di Indonesia dan itu sesuai dengan tagline kami.

6.    Analisis Laporan Perusahaan
Perusahaan merupakan suatu badan yang didirikan oleh perorangan atau lembaga dengan tujuan utama untuk memaksimalkan keuntungan. Ketidakmampuan mengantisipasi perkembangan global akan mengakibatkan pengecilan dalam volume usaha yang pada akhirnya mengakibatkan kebangkrutan perusahaan. Resiko perusahaan sebenarnya dapat dilihat dan diukur melalui laporan keuangan, dengan cara melakukan analisis terhadap laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Hasil analisis keuangan juga akan memberikan informasi tentang kelemahan dan kekuatan yang di miliki perusahaan , dalam hal ini persaingan antara produsen semen di indonesia semakin meningkat setelah didera krisis selama beberapa tahun lalu, terutama perusahaan semen Holcim Indonesia yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Jumat, 08 November 2013

Analisa "Koperasi Syariah 165"

  • Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha yang taat pada prinsip ekonomi yang berlaku pada UU No. 25, 1992 yang mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya , pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,tehnik,organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system), M Menurut analisa saya “Koperasi Syariah 165” sebagai badan usaha yang sah diakui Undang-Undang yang ada di RI maka koperasi ini telah disyahkan oleh Menteri Negara koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Nomor : 471/MENEG.I/I/2006.

  • Tujuan dan Nilai Koperasi

Tujuan dan Nilai Koperasi adalah memaksimumkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan dan menimumkan biaya, Dalam “Koperasi Syariah 165” untuk Terbangunnya Koperasi yang berbasis masyarakat luas, produktif dan terpercaya sebagai penggerak ekonomi umat untuk mendukung pencapaian Indonesia Emas 2020.

  • Mendefinisikan Tujuan Perusahaan

Prof William F. Glueck (1984). pakar manajemen termuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemen and Bussines Policy, 2
nd mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya,
Menurut analisa saya Tujuan perusahaan “Koperasi Syariah 165” sebagai organisasi koperasi untuk mengembangkan kegiatan usaha koperasi, mendayagunakan perkembangan IP TEK terkini untuk menjamin kemudahan pelayanan, transparansi, akuntabilitas, dan produktivitas usaha. Mendayagunakan potensi anggota sebagai dinamisator perkembangan kegiatan sektor riil untuk memacu peningkatan kesejahteraan umat, membangun persaudaraan antara anggota pendiri atau prioritas dengan anggota biasa dan anggota luar biasa dalam Gerakan Ekonomi Umat untuk mewujudkan Indonesia Emas 2020

  • Keterbatasan Teori Perusahaan

Menurut saya, koperasi ini sesuai dengan pendapat Wiliam Banmold yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham dan memaksimumkan penjualan.pada “Koperasi Syariah 165” ini, memberi anggotanya sebagai pemilik dan mereka harus mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

  • Teori Laba

Teori Laba adalah bunga modal dan upah pengusaha. Di samping itu juga membedakan bahwa laba pengusaha dibedakan menjadi dua yaitu normal profit (meliputi bunga modal dan balas jasa keahliannya) dan extraordinary profit (laba istimewa yang diperoleh atas risiko yang ditanggungnya). John Stuart Mill, menegaskan bahwa laba pengusaha itu terdiri dari unsur-unsur pengusaha bunga modal dan premi risiko.




  • Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan, sebaiknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk atau komoditi yang ditagani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.


  • Kegiatan Usaha Koperasi


  • Status dan motif dan anggota koperasi
Dalam Koperasi Syariah 165 ini terdapat 583 anggota yang telah bergabung di koperasi ini dan jika ingin mendaftarkan menjadi anggota Koperasi Syariah 165 bisa mengunjungi website ini www.koperasi165.com dan info lebih lengkap.
  • Kegiatan Usaha
    Dalam koperasi ini banyak kegiatan yang biasa dilakukan seperti, simpan pinjam, pengajuan pembiayaan,
  • permodalan koperasi
    permodalan yang didapat biasanya bank akan meminjamkan uang kepada customer yang mengajukan pinjaman ke bank syariah dengan ini masyarakan dengan mudah untuk meminjam uang ke koperasi ini.
  • sisa hasil usaha koperasi
    Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbanganjasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

  • Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


  • Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 :

Mengatakan bahwa“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”

  • SHUA= JUA + JMA
  • SHUA= Sisa Hasil Usaha Anggota
  • JUA= Jasa Usaha Anggota
  • JMA= Jasa Modal Anggota

Rumus SHU:

Cadangan koperasi : 20%
Jasa Anggota : 50%
Dana Pengurus : 5%
Dana Karyawan : 5%
Dana Sosial : 5%

Contoh : Total SHU di Koperasi “Koperasi Syariah 165” sebesar Rp. 15.000.000 maka perhitungannya adalah :
- cadangan anggota = 20% x Rp. 15.000.000 = Rp. 3.000.000-,
- jasa anggota = 50% x Rp. 15.000.000 = Rp. 7.500.000-,
- dana pengurus = 5% x Rp. 15.000.000 = Rp. 750.000-,
- dana karyawan = 5% x Rp. 15.000.000 = Rp. 750.000-,
- dana pendidikan = 5% x Rp. 15.000.000 = Rp. 750.000-,
- dana sosial = 5% x Rp. 15.000.000 = Rp. 750.000-,

  • Prinsi-prinsip Pembagian SHU

SHU anggota dilakukan secara transparan. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  1. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  2. Pembagian
  3. SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian SHU peranggota suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut analisa saya Pembagian SHU per anggota dalamKoperasi Syariah 165” sesuai dengan jasa usaha anggotanya dan jasa modal anggotanya.
Rapat Anggot “Koperasi Syariah 165” Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Pengurus Koperasi Syariah 165 yang bertugas untuk :

1.Pusat pengambil keputusan tertinggi
2.Pemberi nasihat
3.Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4.Penjaga berkesinambungannya organisasi
5.Simbol

Pengawas “Koperasi Syariah 165” bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer “Koperasi Syariah 165” berperan membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.



REFERENSI :

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi/view












Minggu, 06 Oktober 2013

KOPERASI SYARIAH INDONESIA (KOSINDO)

KOPERASI SYARIAH INDONESIA (KOSINDO)


    Dalam sejarah perkembangan perekonomian di indonesia, koperasi memiliki peranan yang cukup berarti. Dari beberapa hasil studi kasus tentang koperasi
memperlihatkan bahwa keberadaan koperasi tidak saja menguntungkan pada anggota koperasi tetapi juga telah berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan memberikan tingkat kesejahteraan yang lebih baik untuk komunitas dimana koperasi tersebut berada. Keberadaan dan perkembangan koperasi khususnya koperasi syariah secara teknis bisa di bilang sebagai koperasi sosialis yang menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunah.
    Pengertian umum dari  Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahnya dengan prinsip-prinsip syariah. Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. menurut Kopeasi Syarih Indonesi, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.


Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :

  •     Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  •     Pengelolaan yang demokratis,
  •     Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  •     Kebebasan dan otonomi,
  •     Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi 


Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :

  •  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  •  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  •  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing  anggota
  •  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  •  Kemandirian
  •  Pendidikan perkoperasian
  •  Kerjasama antar koperasi


Sejarah Koperasi Di Indonesia

    Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
    Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh  seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

   Jenis Koperasi menurut fungsinya :

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Konsep Koperasi Syariah Indonesia 
Koperasi syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masingmasing memberikan konstribusi dana dalam  porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja. Maka masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Adapun Koperasi ini tentunya bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat, dan tentunya tidak menjadi ladang untuk Memonopoli orang lain.

Visi misi dari Koperasi Syariah Indonesia adalah:
 Visi
  • Sebagai Lembaga intermediasi yang profesional, menopang pengembangan koperasi syariah
  • Menjadi lembaga yang menghimpun dan melahirkan bisnis strategis bagi koperasi syariah

Misi
  •  Membentuk / membangun kelembagaan yang kuat melalui penguatan sistem serta pembenahan organisasi dan keanggotaan
  • Membuka hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga pembiayaan syariah (bank / non bank). Menjadi konsultan pembentukan dan pengembangan bisnis koperasi syariah
  • Membuka dan mendampingi lembaga-lembaga usaha atau lembaga lainnya dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan syariah.


Tujuan Koperasi Syariah Indonesia  :
  • Mensejahterakan Ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral islam
  • Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama agama
  • Pendistribusian pendapat dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya
  • Kebebasan pribadi dalam kemasalahan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah


Fungsi dan Peran Koperasi di Indonesia :

  • Membuat dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, fathonah, konsisten, dan istiqomah di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupa mabusia dan masyarakat


Prinsip-prinsip Koperasi syariah di Indonesia :
  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjungjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atgau sekelompok orang saja.


Struktur Organisasi di Indonesia

secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:

  • Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
  • Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
  • Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi.
  • Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.

Didirikannya koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha, memberikan keuntungan bagi anggotanya. Jadi kesimpulan dari materi ini, bahwa pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.

Referensi :

http://www.kopsyahirsyady.com/koperasi/300-sejarah-koperasi
http://www.koperasisyariah.com/category/ekonomi-syariah/koperasi-syariah/
http://www.kopsyahikhlas.com/2011/07/sejarah-dan-visi-misi-koperasi-syariah.html
Buku Kopersi teori dan praktik karangan ARIFIN SITI
  




Minggu, 12 Mei 2013

Kebijakan Moneter , Ciri-ciri negara berkembang dan Penyebab utama perdagangan internasional


  • Tindakan Bank Indonesia Dalam Kebijakan Moneter


Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.





    1. Apa saja yang harus dilakukan dalam kebijakan moneter ketika terjadi inflasi ?

Inflasi tentunya harus diatasi dan untuk mengatasinya dapat dilakukan pemerintah dengan cara melakukan beberapa kebijakan yang menyangkut bidang moneter, fiskal dan non moneter. Adapun penjelasan kebijakan tersebut akan diuraikan di bawah ini.


a.
Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan cara mengubah jumlah uang yang beredar. Penyebab inflasi diantara jumlah uang yang beredar terlalu banyak sehingga dengan kebijakan ini diharapkan jumlah uang yang beredar dapat dikurangi menuju kondisi normal. Untuk menjalankan kebijakan ini Bank Indonesia menjalankan beberapa politik/kebijakan yaitu politik diskonto, politik pasar terbuka dan menaikan cash ratio.
1)
Politik Diskonto ditujukan untuk menaikan tingkat bunga karena dengan bunga kredit tinggi maka aktivitas ekonomi yang menggunakan dana pinjaman akan tertahan karena modal pinjaman menjadi mahal.
2)
Politik Pasar Terbuka dilakukan dengan cara menawarkan surat berharga ke pasar modal. Dengan cara ini diharapkan masyarakat membeli surat berharga tersebut seperti SBI yang memiliki tingkat bunga tinggi, dan ini merupakan upaya agar uang yang beredar di masyarakat mengalami penurunan jumlahnya.
3)
Cash Ratio artinya cadangan yang diwajibkan oleh Bank Sentral kepada bank-bank umum yang besarnya tergantung kepada keputusan dari bank sentral/pemerintah. Dengan jalan menaikan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yang mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang.


b.
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang berhubugan dengan finansial pemerintah. Bentuk kebijakan ini antara lain:
1)
Pengurangan pengeluaran pemerintah, sehingga pengeluaran keseluruhan dalam perekonomian bisa dikendalikan.
2)
Menaikkan pajak, akan mengakibatkan penerimaan uang masyarakat berkurang dan ini berpengaruh pada daya beli masyarakat yang menurun, dan tentunya permintaan akan barang dan jasa yang bersifat konsumtif tentunya berkurang.


c.
Kebijakan Non-Moneter dapat dilakukan dengan cara menaikan hasil produksi, kebijakan upah dan pengawasan harga dan distribusi barang.
1)
Menaikan hasil produksi, cara ini cukup efektif mengingat inflasi disebabkan oleh kenaikan jumlah barang konsumsi tidak seimbang dengan jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu pemerintah membuat prioritas produksi atau memberi bantuan (subsidi) kepada sektor produksi bahan bakar, produksi beras.
2)
Kebijakan upah, tidak lain merupakan upaya menstabilkan upah/gaji, dalam pengertian bahwa upah tidak sering dinaikan karena kenaikan yang relatif sering dilakukan akan dapat meningkatkan daya beli dan pada akhirnya akan meningkatkan permintaan terhadap barang-barang secara keseluruhan dan pada akhirnya akan menimbulkan inflasi.
3)
Pengawasan harga dan distribusi barang dimaksudkan agar harga tidak terjadi kenaikan, hal ini seperti yang dilakukan pemerintah dalam menetapkan harga tertinggi (harga eceran tertinggi/HET). Pengendalian harga yang baik tidak akan berhasil tanpa ada pengawasan. Pengawasan yang baik biasanya akan menimbulkan pasar gelap. Untuk menghindari pasar gelap maka distribusi barang harus dapat dilakukan dengan lancar, seperti yang dilakukan pemerintah melalui Bulog atau KUD.




  1. Ciri-ciri megara yang sudah berhasil atas pembangunan negaranya ?



Ciri-ciri negara berkembang :


Negara berkembang adalah negara yang kualitas penduduknya masih tergolong rendah. Secara umum ciri-ciri negara berkembang antara lain:

  1. Tingkat pendidikan masih rendah
  2. Tingkat penghasilan masih rendah/pendapatan per kapita rendah
  3. Tingkat kesehatan masih rendah
  4. Sistem perekonomiannya masih bergantung dari luar atau perekonomian yang tradisional
  5. Angka pengangguran yang tinggi
  6. Kesempatan kerja yang minim
  7. Angka pertumbuhan penduduk tinggi
Contoh negara berkembang diantaranya India, Mesir, Meksiko, Arab Saudi, Afrika Selatan, China

Adapun ciri-ciri negara berkembang menurut pendapat Daedjoeni dan M. Todaro, yaitu:


  • Mayoritas penduduknya bermata pencarian di sektor pertanian. Industri yang ada yakni industri yang berlatar belakang agraris dengan memanfaatkan hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan.
  • Pengolahan pertanian masih menggunakan alat-alat tradisional, misalnya cangkul dan bajak sawah dengan tenaga hewan, dan sebagainya.
  • Tingkat kehidupan yang rendah. Hal ini disebabkan karena tingkat kesehatan yang rendah, tingkat kematian yang tinggi, usia harapan hidup yang rendah, dan kondisi rumah yang kurang layak.
  • Pendidikan formal dan nonformal kurang memadai, karena fasilitas pendidikan yang tidak mencukupi dan belum bisa menjangkau semua penduduk sehingga masih banyak ditemui penduduk yang buta huruf.
  • Laju pertumbuhan penduduk tinggi bisa menyebabkan terjadinya ketimpangan dalam hal pelayaran sosial, yang pada akhirnya menghasilkan sumber daya manusia berkualitas rendah
  • Belum ada kesetaraan gender. Status pria lebih tinggi daripada wanita, yang hanya dianggap penduduk kelas dua atau "konco wingking"
  • Angka ketergantungan tinggi, karena penduduk usia tidak produktif lebih separuh jumlah penduduk
  • Tingginya tingkat pengangguran, baik pengangguran terbuka maupun pengangguran terselubung.
  • Ketergantungan terhadap negara maju sangat tinggi, sehingga negara maju dengan leluasa mendikte negara berkembang dalam mentransfer teknologi, pemberian bantuan luar negeri, maupun penyaluran modal. Pada akhirnya negara maju dapat menguasai dan mendominasi kehidupan sosial ekonomi negara berkambang yang dibantu.
Ciri-ciri negara maju

Negara maju adalah negara yang kualitas penduduknya tinggi. Secara umum ciri-ciri negara maju antara lain:
  1. Sebagian besar penduduknya bekerja pada sektor industri dan jasa. Hasil industrinya tidak saja untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, akan tetapi juga untuk pemenuhan komoditas ekspor.
  2. Sektor pertanian tetap diusahakan walaupun sedikit namun pengolahannya telah menggunakan alat-alat modern.
  3. Sumber daya manusianya berkualitas tinggi, sehingga dapat menguasai iptek, karena didukung oleh faktor kesehatan dan pendidikan.
  4. pertumbuhan penduduknya rendah, antara 0,1% - 1% pertahun
  5. Konsentrasi penduduknya banyak di daerah perkotaan.
  6. Angka kelahiran dan angka kematian relatif rendah sedangkan angka harapan hidup mencapai rata-rata diatas 67,5% pertahun.
  7. Tingkat pendidikan penduduknya tinggi sehingga tidak ada penduduk yang buta huruf.
  8. Rata-rata penduduknya telah memperoleh penghasilan yang layak setiap bulannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik pangan, sandang, dan papan. Sedikit dijumpai penduduk yang miskin.
Contoh negara maju diantaranya Jepang, Inggris, Amerika Serikat, Jerman, Prancis, Kanada






  1. Penyebab utama dari pedagangan internasional ?







Pengertian Perdagangan International
Perdagangan Internasional dapat diartikan sebagai suatu hubungan kerjasama ekonomi yang dilakukan oleh negara yang satu dengan negara lain yang berkaitan dengan barang dan jasa sehingga mampu membawa suatu kemakmuran bagi suatu negara.
Perdagangan internasional merupakan hubungan kegiatan ekonomi antar negara yang diwujudkan dengan adanya proses pertukaran barang dan jasa atas dasar suka rela dan saling menguntungkan. Beberapa faktor pendorong terjadinya perdagangan internasional atau latar belakang perdagangan internasional :

  • Faktor ke-1 : memperoleh barang yang tidak diproduksi di dalam negeri ada beberapa sebab mengapa suatu barang tidak diproduksi oleh suatu negara :

    a. tidak memiliki sumber daya alam yang diperlukan
    untuk produksi barang tersebut.

    b. tidak memiliki teknologi dan sumber daya
    manusia yang mumpuni untuk produksi suatu jenis
    barang.




  • Faktor ke-2 : memperluas pasar. jika seluruh permintaan dari dalam negeri terhadap suatu barang telah dipenuhi, maka untuk mengatasi kelebihan produksi dan memperoleh keuntungan
    lebih, satu-satunya cara adalah memanfaatkan pasar luar negeri.




  • Faktor ke-3 : memperoleh manfaat dari spesialisasi, masing-masing negara memiliki keunggulan tersendiri (baik absolut ataupun komparatif) dalam memproduksi suatu jenis barang/jasa tertentu, sehingga bila spesialisasi dilakukan, akan diperoleh
    keuntungan yang lebih besar.






Sumber : http://campusnancy.blogspot.com/2012/12/ciri-ciri-negara-berkembang-dan-negara.html
http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ekonomi/MO_7/eko203_15.htm
http://www.google.co.id/tanya/thread?tid=6dddb3b3fcc8b123

Penanaman Modal Asing


Kelompok : Delya Anggraeni Putri (21212816)
Fitri Liyani Nurvadila (23212010)
Novia Nurul Huda (
Nurul Fitri Awalia (

PENANAMAN MODAL ASING

BAB I
PENDAHULUAN

A.          LATAR BELAKANG
Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Perlu dibangun infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia melalui pemerintah. Untuk itu, timbulnnya keinginan untuk menarik investor, yang dimulai  sejak jaman orde baru hingga sekarang. Tetapi Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter. Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam perizinan.
Dengan masuknya perusahaan asing ini dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
B.        RUMUSAN MASALAH
  • Apa peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang?
  • Apa kendala investasi asing di negara Indonesia?
  • Pandangan penanaman modal asing menurut hukum
  • Apa saja bentuk – bentuk penanaman modal asing?
  • Prosedur apa saja di Indonesia untuk mendirikan PMA?
  • Jenis – jenis usaha apa saja yang tidak boleh dan boleh dilakukan oleh perusahaan PMA
  • Berapakah jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi?
  • Bagaimana kerjasama modal asing dan modal nasional?
  • Contoh – contoh perusahaan PMA

C. TUJUAN
  • Untuk mengetahui peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang.
  • Untuk mengetahui kendala apa saja dalam investasi asing di negara Indonesia.
  • Untuk mengetahui pandangan penanaman modal asing menurut hukum.
  • Untuk mengetahui bentuk – bentuk penanaman modal asing.
  • Untuk mengetahui prosedur – prosedur di Indonesia untuk mendirikan perusahaan PMA.
  • Untuk mengetahui jenis – jenis usaha apa saja yang tidak boleh dan boleh dilakukan oleh perusahaan PMA.
  • Untuk mengetahui jangka waktu penanaman modal asing, hak transfer dan repatriasi.
  • Untuk mengetahui kerjasama modal asing dan modal nasional.
  • Untuk mengetahui contoh – contoh perusahaan PMA.

BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
KENDALA INVESTASI ASING DI NEGARA INDONESIA
Investasi dilakukan dengan cara integrasi secara vertikal yakni dengan penempatan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi yang berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan investasinya di luar negeri ini berarti perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah merintangi persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat dipertahankan. Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik. Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi yang kondusif dan Prospek pengembangan di negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
b.Stabilitas politik yang memadai.
c.Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor.
d. Aliran modal cenderung mengalir ke Negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi.
  Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini.
Kendala perijinan penanaman modal di Indonesia, juga menjadi penghambat. Karena izin investasi tidak dapat dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu paket  dengan izin-izin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha dan menentukan untung-ruginya suatu usaha.
Khusus masalah birokrasi, yang tercerminkan oleh antara lain prosedur administrasi dalam mengurus investasi seperti perizinan, peraturan atau persyaratan lainnya yang berbelit-belit dan langkah prosedurnya yang tidak jelas. Hal ini merupakan masalah klasik yang membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia. Sehingga permalahan ini menjadi kendala tertinggi penanaman modal asing di Indonesia. Masalah ini bukan hanya membuat banyak waktu yang terbuang, tetapi besarnya biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha atau calon investor. Diantara Negara-negara ASEAN, hasil survey WEF menunjukkan Indonesia berada pada posisi ke-3 setelah Singapura dengan birokrasi yang paling efisien atau biaya birokrasi paling murah (tidak hanya di ASEAN tetapi juga dunia menurut versi WEF) dan Malaysia.
PENANAMAN MODAL ASING DARI  SUDUT PANDANG HUKUM
Yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing antara lain:
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia.
Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.
BENTUK – BENTUK PENANAMAN MODAL YAITU dengan CARA
  • Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas.
  • Membeli saham.
  • Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    Berdasarkan pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA.
PROSEDUR MENDIRIKAN PERUSAHAAN PMA
Berdasarkan (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010):
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru.
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
  1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi.
  2. Perubahan Investasi.
  3. Perubahan atau Penambahan Tenaga Kerja Asing.
  4. Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
  5. Perpanjangan JWPP.
  6. Perubahan Status.
  7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA atau PMDN oleh asing atausebaliknya.
  8. Penggabungan.
  9. Perusahaan atau Merger.
Sebelum mendirikan perusahaan penanaman modal asing di Indonesia, harus mempunyai dokumen yang digunakan pada saat mengajukan permohonan:
Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
  1. Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar atau kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain.
  2. Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing.
  3. Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing).
  4. KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia.
  5. Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing.
  6. Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia.
  7. Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha.
  8. Surat kuasa (bila ada)
  9. NPWP.
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.
JENIS – JENIS USAHA yang BOLEH dan TIDAK BOLEH DILAKUKAN PERUSAHAAN PMA
Diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:


  1. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino,  Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti,pertilasan, bangunan kuna,dll), museum pemerintah, pemukiman atau lingkungan adat, monument, obyek ziarah serta bidang usaha lainnya.
  2. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk  UMKMK.
2. Kemitraan.
3. Kepemilikan modal.
4. Lokasi Tertentu.
5. Perizinan khusus.
6. Modal dalam negeri 100%.
7. Kepemilikan modal serta lokasi.
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal.
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING, HAK TRANSFER, DAN REPATRIASI
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun. Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya
  2. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer
  3. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku un-tuk :

a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.

2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.

modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.


KERJASAMA MODAL ASING dan MODAL NASIONAL
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.

Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa. Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.

Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24). Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian kompensasi, berlaku pula modal asing tersebut dalam pasal 23 di atas.

CONTOH – CONTOH PERUSAHAAN PMA
  1. Sorikmas Mining (SMM) adalah sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang usaha pertambangan emas dan mineral pengikut lainnya.
  2. Kertas Kraft Aceh atau yang biasanya disingkat dengan PT. KKA adalah sebuah perusahaan penghasil kertas kantong semen. Berdasarkan surat persetujuan Presiden Republik Indonesia No. I/PMA/1983 tanggal 12 april 1983. Kertas Kraft Aceh ditetapkan sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing.


BAB III
PENUTUP


A.                KESIMPULAN
Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :

  1. Faktor Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan.
  2. Faktor Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.
  3. Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
  4. Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi. 
  5. Faktor kemudahan dalam peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan perlu diperhatikan

Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas, menjadi penyebab sebagian besar investor asing enggan masuk ke Indonesia atau enggan merealisasikan rencana investasi mereka yang telah disetujui oleh pemerintah serta terjadinya relokasi industri ke negara lain yang berakibat adanya capital flight yang besar. 

Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik Indonesia bagi investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia.


B.                 SARAN

  1. Agar pemerintah pusat lebih memperhatikan undang-udang atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung adanya penanaman modal asing  di Indonesia.
  2. Agar implementasi penanaman modal asing ataupun dalam negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.
  3. Agar pemerintah pusat membantu dengan sungguh-sungguh upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan penanaman modal di daerah.


Daftar pusaka
 
Copyright " Keep calm and dream on " 2011
Converted by Best Bread Machine | Buy Gym Equipment | Adsense Wordpress Theme by Blogger Templates