Jumat, 08 November 2013

Analisa "Koperasi Syariah 165"

  • Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha yang taat pada prinsip ekonomi yang berlaku pada UU No. 25, 1992 yang mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya , pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,tehnik,organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system), M Menurut analisa saya “Koperasi Syariah 165” sebagai badan usaha yang sah diakui Undang-Undang yang ada di RI maka koperasi ini telah disyahkan oleh Menteri Negara koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Nomor : 471/MENEG.I/I/2006.

  • Tujuan dan Nilai Koperasi

Tujuan dan Nilai Koperasi adalah memaksimumkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan dan menimumkan biaya, Dalam “Koperasi Syariah 165” untuk Terbangunnya Koperasi yang berbasis masyarakat luas, produktif dan terpercaya sebagai penggerak ekonomi umat untuk mendukung pencapaian Indonesia Emas 2020.

  • Mendefinisikan Tujuan Perusahaan

Prof William F. Glueck (1984). pakar manajemen termuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemen and Bussines Policy, 2
nd mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya,
Menurut analisa saya Tujuan perusahaan “Koperasi Syariah 165” sebagai organisasi koperasi untuk mengembangkan kegiatan usaha koperasi, mendayagunakan perkembangan IP TEK terkini untuk menjamin kemudahan pelayanan, transparansi, akuntabilitas, dan produktivitas usaha. Mendayagunakan potensi anggota sebagai dinamisator perkembangan kegiatan sektor riil untuk memacu peningkatan kesejahteraan umat, membangun persaudaraan antara anggota pendiri atau prioritas dengan anggota biasa dan anggota luar biasa dalam Gerakan Ekonomi Umat untuk mewujudkan Indonesia Emas 2020

  • Keterbatasan Teori Perusahaan

Menurut saya, koperasi ini sesuai dengan pendapat Wiliam Banmold yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham dan memaksimumkan penjualan.pada “Koperasi Syariah 165” ini, memberi anggotanya sebagai pemilik dan mereka harus mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

  • Teori Laba

Teori Laba adalah bunga modal dan upah pengusaha. Di samping itu juga membedakan bahwa laba pengusaha dibedakan menjadi dua yaitu normal profit (meliputi bunga modal dan balas jasa keahliannya) dan extraordinary profit (laba istimewa yang diperoleh atas risiko yang ditanggungnya). John Stuart Mill, menegaskan bahwa laba pengusaha itu terdiri dari unsur-unsur pengusaha bunga modal dan premi risiko.




  • Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan, sebaiknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk atau komoditi yang ditagani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.


  • Kegiatan Usaha Koperasi


  • Status dan motif dan anggota koperasi
Dalam Koperasi Syariah 165 ini terdapat 583 anggota yang telah bergabung di koperasi ini dan jika ingin mendaftarkan menjadi anggota Koperasi Syariah 165 bisa mengunjungi website ini www.koperasi165.com dan info lebih lengkap.
  • Kegiatan Usaha
    Dalam koperasi ini banyak kegiatan yang biasa dilakukan seperti, simpan pinjam, pengajuan pembiayaan,
  • permodalan koperasi
    permodalan yang didapat biasanya bank akan meminjamkan uang kepada customer yang mengajukan pinjaman ke bank syariah dengan ini masyarakan dengan mudah untuk meminjam uang ke koperasi ini.
  • sisa hasil usaha koperasi
    Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbanganjasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

  • Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


  • Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 :

Mengatakan bahwa“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”

  • SHUA= JUA + JMA
  • SHUA= Sisa Hasil Usaha Anggota
  • JUA= Jasa Usaha Anggota
  • JMA= Jasa Modal Anggota

Rumus SHU:

Cadangan koperasi : 20%
Jasa Anggota : 50%
Dana Pengurus : 5%
Dana Karyawan : 5%
Dana Sosial : 5%

Contoh : Total SHU di Koperasi “Koperasi Syariah 165” sebesar Rp. 15.000.000 maka perhitungannya adalah :
- cadangan anggota = 20% x Rp. 15.000.000 = Rp. 3.000.000-,
- jasa anggota = 50% x Rp. 15.000.000 = Rp. 7.500.000-,
- dana pengurus = 5% x Rp. 15.000.000 = Rp. 750.000-,
- dana karyawan = 5% x Rp. 15.000.000 = Rp. 750.000-,
- dana pendidikan = 5% x Rp. 15.000.000 = Rp. 750.000-,
- dana sosial = 5% x Rp. 15.000.000 = Rp. 750.000-,

  • Prinsi-prinsip Pembagian SHU

SHU anggota dilakukan secara transparan. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  1. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  2. Pembagian
  3. SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian SHU peranggota suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut analisa saya Pembagian SHU per anggota dalamKoperasi Syariah 165” sesuai dengan jasa usaha anggotanya dan jasa modal anggotanya.
Rapat Anggot “Koperasi Syariah 165” Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Pengurus Koperasi Syariah 165 yang bertugas untuk :

1.Pusat pengambil keputusan tertinggi
2.Pemberi nasihat
3.Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4.Penjaga berkesinambungannya organisasi
5.Simbol

Pengawas “Koperasi Syariah 165” bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer “Koperasi Syariah 165” berperan membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.



REFERENSI :

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi/view












0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright " Keep calm and dream on " 2011
Converted by Best Bread Machine | Buy Gym Equipment | Adsense Wordpress Theme by Blogger Templates