PERPAJAKAN
INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER
Rumitnya
hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang
dihasilkan diluar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep
ini mencakup istilah :
1.
Netralis pajak, berarti pajak tidak
memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya.
2. Ekuitas pajak, berarti wajib pajak yang
menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi
terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterprestasikan konsep ini.
Keanekaragaman
Sistem Pajak Nasional
Pengelolaan
yang efektif atas potensi pajak memerlukan adanya pemahaman sistem-sistem pajak
nasional yang sangat berbeda dari suatu negara ke negara lain. Perbedaan
berkisar dari jenis pajak dan beban pajak hingga perbedaan dalam penilaian
pajak dan filosofi penagihan.
Jenis-jenis Pajak:
1. Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin
digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah
dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk
bead an cukai.
2. Pajak pungutan adalah pajak yang
dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang
diterima oleh investor asing.
3. Pajak pertambahan nilai merupakan pajak
konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan
terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini
berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual
perantara.
4. Pajak perbatasan seperti bea cukai dan
bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing
harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor
umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan
oleh produsen domestic barang yang sejenis.
5. Pajak transfer/pengiriman merupakan
jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan
(transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang
penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
Beban
Pajak
Ketika semakin banyak perusahaan
yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula negara yang
memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata tarif pajak efektif jarang
sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk
mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif pajak wajib saja. Lagipula
tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang lebih rendah.
Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif
pajak efektif.
Sistem
Administrasi Pajak
Untuk penyederhanaan
terdapat dua sistem yaitu :
1. Sistem klasik, pajak penghasilan
perusahaan pada penghasilan kena pajak dibayarkan pada tingkat perusahaan dan
tingkat pemegang saham.
2. Sistem terintegrasi, pajak-pajak
perusahaan dan pemegang saham diintegrasikan untuk mengurangi atau
menghilangkan pajak ganda atas penghasilan perusahaan.
Insentif
Pajak Luar Negeri
Banyak negara menawarkan insentif
pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai
bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri baru
atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu.
Persaingan
Pajak yang Membahayakan
Tren diseluruh dunia yang mengarah
pada penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan merupakan dampak langsung
kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh negara surga pajak akan
bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efesien. Sedangkan
dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak bagi pemerintah yang
sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan jasa yang
dibutuhkan oleh kalangan usaha.
Pemajakan
Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan Berganda
Kebanyakan negara menerapkan
prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan
perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah negara. Gagasan
yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan lokal
hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
Pemakaian
Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Setiap negara mengklaim hak untuk
mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun
demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari
luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut
pandang seorang perencana pajak.
Kredit
Pajak Luar Negeri
Pajak luar negeri dapat dihitung sebagai
kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau
anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti deviden,
bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor domestik. Kredit
pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas.
Pembatasan
Kredit Pajak
Pembatasan kredit pajak luar negeri
tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak penghasilan luar negeri
untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
1.
Pendapatan pasif
2.
Pendapatan jasa keuangan
3.
Pendapatan pajak pungutan yang tinggi
4.
Pendapatan transportasi
Deviden untuk
masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10%
hingga 50%
Perjanjian
Pajak
Perjanjian pajak mempengaruhi pajak
pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan di
suatu negara kepada pemegang saham asing. Perjanjian ini biasanya memberikan
pengurangan timbal balik atas pajak pungutan deviden dan seringkali
mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
Pertimbangan
Mata Uang Asing
Keuntungan atau kerugian dalam mata
uang asing yang secara umum dilokasikan antara sumber AS dan sumber luar negeri
dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak yang di dalam buku
akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing.sumber
keuntungan atau kerugian adalah amerika serikat.
Dimensi
Perencanaan Pajak
Pengamatan atas masalah
perencanaan pajak dimulai dengan dua hal dasar :
1. Pertimbangan pajak seharusnya tidak
pernah mengendalikan strategi usaha/bisnis. Kekuatan keuangan atau operasional
dari transaksi bisnis harus berdiri sendiri.
2. Perubahan hukum pajak secara konstan
membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang
Sumber:
Choi, Frederick D. S, Meek, Gary K, 2010, Akuntansi Internasional, Buku 2, Edisi keenam, Jakarta;Salemba Empat
0 komentar:
Posting Komentar