A.
Kronologi
Kasus
SLEMAN– Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya
mengeksekusi tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa
Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman.
Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan
aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses
eksekusi tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut
barang-barang pemilik rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak
baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan
perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.
Lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan
tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon
eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari
masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang
dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah
serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati .
Klien kami telah membeli tanah ini dan
juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15
seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi.Masalahnya berawal saat
termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli,
padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo,
kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat
kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno
selalu memenangkan perkara.
Pihak Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah
milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan
dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono,
anak kelima Juminten. _ratih keswara.
B. Hukum
Perikatan : Konsep Hukum Perikatan
1.Penegertian
Perikatan
Hukum perikatan diatur dalam buku II kitab undang-undang hukum perdata yang
terdiri dari 18 bab, 631 pasal dimulaio dari pasal 1233 KUH Perdata dan
masing-masing bab dibagi dalam beberapa bagian.
Istilah hukum perikatan merupakan terjemahan dari kata verbintenissenrecht
(belanda) yaitu keseluruhan peraturan peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara subjek hjukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang
harta kekayaan, di mana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi, prestasi
tersebut menurut KUH perdata, sebagaimana yang tercantum dalam Bab 1 pasal 1234
dan dapat berupa menyerahkan suatu barang, melakukan suatu perbuatan dan tidak
melakukan suatu perbuatan.
Dari penegrtian diatas, dapat ditarik beberapa unsur yang wajib dipenuhi
agar hubungan antara dua subjek hukum itu dapat menimbulkan perikatan yaitu
antara lain:
1.
Adanya kaidah hukum baik kaidah hukum tertulis (traktat dan yurisprudensi)
maupun yang tidak tertulis yang meliputi kaidah hukum perikatan yang timbul,
tumbuh dan hidup dalam praktek kehidupan masyarakat.
2.
Adanya subjek hukum yaitu kreditor (orang yang berhak atas prestasi) dan
Debitor ( badan yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi)
3.
Adanya prestasi
Yaitu apa yang menjadi hak kreditor dan debitor
1.
Bersifat harta kekayaan
2.
Yaitu menyangkut hak dan kewajiban yang mempunyai nilai uang baik yang
berwujud maupun tidak berwujud.
C. Analisis
kasus
Perseteruan masalah sengketa tanah
antara Juminten dengan susilowati yang berawal dari utang piutang yang mana
juminten tidak mau di ajak ke notaris untuk mendaftarkan tanah yang telah
dibeli oleh susilowati kepada juminten yang akhirnya tanah jumenten di eksekusi
oleh Pengadilan Negri Sleman. Disini saya akan membahas kasus sengketa tanah
ini dari aspek hukum perikatan terlebih dahulu. Apabila masalah dihubungakan
dengan hukum perikatan, maka Dalam hukum perikatan apabila kita mengacu pada
pasal 1320 tentang sahnya perjanjian, yakni kesepakatan antara kedua belah
pihak yang mana dari kesepakatan itu menimbulkan adanya hukum yang mengikatnya.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri adalah azas esensial dari hukum
perjanjian, azas ini juga dinamakan azas otonomi “Konsesialisme” yang
menentukan adanya perjanjian.
Dalam kasus ini, Juminten dianggap merugikan susilowati, karena sudah
dianggap menipu berupa tidak maunya juminten membuat akta sertifikat tanah dan
dari itu pula juminten tidak mau mengganti dengan uang, karena juminten
beranggapan tidak pernah menjual tanah miliknya kepada Susilowati, sertifikat
adalah bentuk paling kuat dalam tataran pembuktian hukum (kepastian hukum)
pengertian ini tercantumkan dalam UU PA No. 5 1960 pasal 19 bahwa pendaftaran
adalah bukti paling kuat.
Dalam kaitanya dengan ini Seperti yang diterangkan di atas bahwa juminten
tidak memenuhi perikatan dengan susilowati berawal ketika juminten tidak
mau di ajak kenotaris untuk pembuatan sertifikat, padahal penyimpanan atau
pendaftaran tanah hukumnya itu wajib demi terlaksananya kepastian hukum dan
tertib administrasi pertanahan. Selanjutnya juminten juga dianggap ingkar jani
(wanprestasi) atau tidak memenuhi perikatan tersebut., bentuk dari tidak
memenuhi perikatan itu ada tiga macam. Yakni:
1.
Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan,
2.
Debitur terlambat memenuhi perikatan
3.
Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan
Dalam KUP Perdata pasal 1366 yang berbunyi “ Setiap orang bertanggung jawab
tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk
kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
Dalam hal-ini juminten termasuk orang yang tidak bertanggung jawab atas
perbuatanya dan oleh sebab itu hukumlah yang memutuskanmya. Keputusan eksekusi
tanah juminten diberikan oleh hakim PN Sleman yang mana kedudukan hakim disini
adalah hakim berkuasa penuh atas keputusan yang diberikan, seperti yang tertera
dalam dalam KUH Perdata pasal 1309, eksekusi tanah ini termasuk eksekusi yang
bersifat riel yang mana eksekusi secara riel itu hanya dapat diputuskan oleh
hakim saja, sekaligus ini menjadi azas bahwa setiap orang itu tidak boleh untuk
menjadi hakim sendiri.
Selanjutnya, untuk berhati-hati dalam memutuskan suatu hukum, serta melihat
keputusan hakim PN Sleman diatas, saya sedikit akan membahas kasus ini yang
saya hubungkan dengan hak hipotik, apabila dihubungkan dengan hak hipotik
maka berlakulah azas accessoritas yaitu azas yang mana hak hipotik
termasuk bukan hak yang berdiri sendiri, adanya dan hapusnya tergantung pada
perjanjian pokok misalnya pinjam uang. Dan juga berlaku azas kemudahan yakni
kemudahan dalam megeksekusi. Itulah sebab-sebab mengapa tanah juminten di
eksekusi oleh PN Sleman.
1. D. Kesimpulan
dari hasil analisis diatas, dapat diraik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Menurut kesepakatan awal mereka tentang perjanjian, maka apabila
dihubungkan dengan pasal 1320 tentang sahnya perjanjian, perjanjian antara
juminten dan susilowati adalh sah secar hukum.
2.
Juminten merugikan susilowati dalam segi yang pertama tidak bertanggung
jawab atas perjanjian yang telah dilakukan, kedua juminten tidak mau mengganti
rugi uang yang sudah diberikan susilowati kepadanya,.
3.
Juminten sudah menyalahi aturan hukum yakni tentang tidak maunya membuat
akta sertifikat tanah seperti yang diharuskan oleh UU PA pasal 19 no. 5 tahun
1960.
4.
Eksekusi tanah yang diputuskan Hakim PN Sleman kepada Juminten ini
menunjukkan adanya sifat hakim yang adil karena melihat perilaku juminten yang
tidak mau bertanggung jawab atas perbuatanya.
http://elkafilah.wordpress.com/2012/05/23/kasus-perdata/
0 komentar:
Posting Komentar