Senin, 31 Maret 2014

Kasus Perdata Beserta Analisis

A.     Kronologi Kasus

SLEMAN– Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman.
Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.
Lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati  .
Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi.Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara.
Pihak Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten. _ratih keswara.
B.  Hukum Perikatan : Konsep Hukum Perikatan

1.Penegertian Perikatan
Hukum perikatan diatur dalam buku II kitab undang-undang hukum perdata yang terdiri dari 18 bab, 631 pasal dimulaio dari pasal 1233 KUH Perdata dan masing-masing bab dibagi dalam beberapa bagian.
Istilah hukum perikatan merupakan terjemahan dari kata verbintenissenrecht (belanda) yaitu keseluruhan peraturan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hjukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, di mana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi, prestasi tersebut menurut KUH perdata, sebagaimana yang tercantum dalam Bab 1 pasal 1234 dan dapat berupa menyerahkan suatu barang, melakukan suatu perbuatan dan tidak melakukan suatu perbuatan.
Dari penegrtian diatas, dapat ditarik beberapa unsur yang wajib dipenuhi agar hubungan antara dua subjek hukum itu dapat menimbulkan perikatan yaitu antara lain:
1.      Adanya kaidah hukum baik kaidah hukum tertulis (traktat dan yurisprudensi) maupun yang tidak tertulis yang meliputi kaidah hukum perikatan yang timbul, tumbuh dan hidup dalam praktek kehidupan masyarakat.
2.      Adanya subjek hukum yaitu kreditor (orang yang berhak atas prestasi) dan Debitor ( badan yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi)
3.      Adanya prestasi
Yaitu apa yang menjadi hak kreditor dan debitor
1.      Bersifat harta kekayaan
2.      Yaitu menyangkut hak dan kewajiban yang mempunyai nilai uang baik yang berwujud maupun tidak berwujud.

C. Analisis kasus

Perseteruan masalah sengketa tanah antara Juminten dengan susilowati yang berawal dari utang piutang yang mana juminten tidak mau di ajak ke notaris untuk mendaftarkan tanah yang telah dibeli oleh susilowati kepada juminten yang akhirnya tanah jumenten di eksekusi oleh Pengadilan Negri Sleman. Disini saya akan membahas kasus sengketa tanah ini dari aspek hukum perikatan terlebih dahulu. Apabila masalah dihubungakan dengan hukum perikatan, maka Dalam hukum perikatan apabila kita mengacu pada pasal 1320 tentang sahnya perjanjian, yakni kesepakatan antara kedua belah pihak yang mana dari kesepakatan itu menimbulkan adanya hukum yang mengikatnya. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri adalah azas esensial dari hukum perjanjian, azas ini juga dinamakan azas otonomi “Konsesialisme” yang menentukan adanya perjanjian.
Dalam kasus ini, Juminten dianggap merugikan susilowati, karena sudah dianggap menipu berupa tidak maunya juminten membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula juminten tidak mau mengganti dengan uang, karena juminten beranggapan tidak pernah menjual tanah miliknya kepada Susilowati, sertifikat adalah bentuk paling kuat dalam tataran pembuktian hukum (kepastian hukum) pengertian ini tercantumkan dalam UU PA No. 5 1960 pasal 19 bahwa pendaftaran adalah bukti paling kuat.
Dalam kaitanya dengan ini Seperti yang diterangkan di atas bahwa juminten tidak memenuhi perikatan  dengan susilowati berawal ketika juminten tidak mau di ajak kenotaris untuk pembuatan sertifikat, padahal penyimpanan atau pendaftaran tanah hukumnya itu wajib demi terlaksananya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. Selanjutnya juminten juga dianggap ingkar jani (wanprestasi) atau tidak memenuhi perikatan tersebut., bentuk dari tidak memenuhi perikatan itu ada tiga macam. Yakni:
1.      Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan,
2.      Debitur terlambat memenuhi perikatan
3.      Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan
Dalam KUP Perdata pasal 1366 yang berbunyi “ Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
Dalam hal-ini juminten termasuk orang yang tidak bertanggung jawab atas perbuatanya dan oleh sebab itu hukumlah yang memutuskanmya. Keputusan eksekusi tanah juminten diberikan oleh hakim PN Sleman yang mana kedudukan hakim disini adalah hakim berkuasa penuh atas keputusan yang diberikan, seperti yang tertera dalam dalam KUH Perdata pasal 1309, eksekusi tanah ini termasuk eksekusi yang bersifat riel yang mana eksekusi secara riel itu hanya dapat diputuskan oleh hakim saja, sekaligus ini menjadi azas bahwa setiap orang itu tidak boleh untuk menjadi hakim sendiri.
Selanjutnya, untuk berhati-hati dalam memutuskan suatu hukum, serta melihat keputusan hakim PN Sleman diatas, saya sedikit akan membahas kasus ini yang saya hubungkan dengan hak hipotik, apabila dihubungkan dengan hak hipotik  maka berlakulah azas accessoritas yaitu azas yang mana hak hipotik termasuk bukan hak yang berdiri sendiri, adanya dan hapusnya tergantung pada perjanjian pokok misalnya pinjam uang. Dan juga berlaku azas kemudahan yakni kemudahan dalam megeksekusi. Itulah sebab-sebab mengapa tanah juminten di eksekusi oleh PN Sleman.

1.      D.  Kesimpulan

dari hasil analisis diatas, dapat diraik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Menurut kesepakatan awal mereka tentang perjanjian, maka apabila dihubungkan dengan pasal 1320 tentang sahnya perjanjian, perjanjian antara juminten dan susilowati adalh sah secar hukum.
2.      Juminten merugikan susilowati dalam segi yang pertama tidak bertanggung jawab atas perjanjian yang telah dilakukan, kedua juminten tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberikan susilowati kepadanya,.
3.      Juminten sudah menyalahi aturan hukum yakni tentang tidak maunya membuat akta sertifikat tanah seperti yang diharuskan oleh UU PA pasal 19 no. 5 tahun 1960.
4.      Eksekusi tanah yang diputuskan Hakim PN Sleman kepada Juminten ini menunjukkan adanya sifat hakim yang adil karena melihat perilaku juminten yang tidak mau bertanggung jawab atas perbuatanya.

http://elkafilah.wordpress.com/2012/05/23/kasus-perdata/



 
Copyright " Keep calm and dream on " 2011
Converted by Best Bread Machine | Buy Gym Equipment | Adsense Wordpress Theme by Blogger Templates