- Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi
sebagai badan usaha yang taat pada prinsip ekonomi yang berlaku pada
UU No. 25, 1992 yang mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi dan usahanya , pengelolaan koperasi sebagai
badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,tehnik,organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system), M Menurut analisa saya “Koperasi Syariah 165”
sebagai
badan usaha yang sah diakui Undang-Undang yang ada di RI maka
koperasi ini telah disyahkan oleh Menteri Negara koperasi dan UKM
Republik Indonesia dengan Nomor : 471/MENEG.I/I/2006.
- Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan
dan Nilai Koperasi adalah memaksimumkan keuntungan, memaksimumkan
nilai perusahaan dan menimumkan biaya, Dalam “Koperasi Syariah 165”
untuk Terbangunnya Koperasi yang berbasis masyarakat luas, produktif
dan terpercaya sebagai penggerak ekonomi umat untuk mendukung
pencapaian Indonesia Emas 2020.
- Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984). pakar manajemen termuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemen and Bussines Policy, 2nd mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya,
Menurut
analisa saya Tujuan perusahaan “Koperasi Syariah 165” sebagai
organisasi koperasi untuk mengembangkan kegiatan usaha koperasi,
mendayagunakan perkembangan IP TEK terkini untuk menjamin kemudahan
pelayanan, transparansi, akuntabilitas, dan produktivitas usaha.
Mendayagunakan potensi anggota sebagai dinamisator perkembangan
kegiatan sektor riil untuk memacu peningkatan kesejahteraan umat,
membangun persaudaraan antara anggota pendiri atau prioritas dengan
anggota biasa dan anggota luar biasa dalam Gerakan Ekonomi Umat untuk
mewujudkan Indonesia Emas 2020
- Keterbatasan Teori Perusahaan
Menurut
saya, koperasi ini sesuai dengan pendapat Wiliam Banmold yang
mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan
penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk
memuaskan para pemegang saham dan memaksimumkan penjualan.pada
“Koperasi Syariah 165” ini, memberi anggotanya sebagai pemilik
dan mereka harus mampu menghasilkan sumber daya manusia yang
berkualitas.
- Teori Laba
Teori
Laba adalah bunga modal dan upah pengusaha. Di samping itu juga
membedakan bahwa laba pengusaha dibedakan menjadi dua yaitu normal
profit (meliputi bunga modal dan balas jasa keahliannya) dan
extraordinary profit (laba istimewa yang diperoleh atas risiko yang
ditanggungnya). John Stuart Mill, menegaskan bahwa laba pengusaha itu
terdiri dari unsur-unsur pengusaha bunga modal dan premi risiko.
- Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industri/perusahaan, sebaiknya laba yang rendah atau rugi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk atau
komoditi yang ditagani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
- Kegiatan Usaha Koperasi
- Status dan motif dan anggota koperasi
Dalam Koperasi Syariah 165 ini terdapat 583 anggota yang telah
bergabung di koperasi ini dan jika ingin mendaftarkan menjadi
anggota Koperasi Syariah 165 bisa mengunjungi website ini
www.koperasi165.com
dan info lebih lengkap.
- Kegiatan UsahaDalam koperasi ini banyak kegiatan yang biasa dilakukan seperti, simpan pinjam, pengajuan pembiayaan,
- permodalan koperasipermodalan yang didapat biasanya bank akan meminjamkan uang kepada customer yang mengajukan pinjaman ke bank syariah dengan ini masyarakan dengan mudah untuk meminjam uang ke koperasi ini.
- sisa hasil usaha koperasiMenurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbanganjasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
- Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai
berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
- Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 :
Mengatakan
bahwa“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”
- SHUA= JUA + JMA
- SHUA= Sisa Hasil Usaha Anggota
- JUA= Jasa Usaha Anggota
- JMA= Jasa Modal Anggota
Rumus
SHU:
Cadangan
koperasi : 20%
Jasa
Anggota : 50%
Dana
Pengurus : 5%
Dana
Karyawan : 5%
Dana
Sosial : 5%
Contoh
: Total SHU di Koperasi “Koperasi Syariah 165” sebesar Rp.
15.000.000 maka perhitungannya adalah :
-
cadangan anggota = 20% x Rp. 15.000.000 = Rp. 3.000.000-,
-
jasa anggota = 50% x Rp. 15.000.000 = Rp.
7.500.000-,
-
dana pengurus = 5% x Rp. 15.000.000 = Rp.
750.000-,
-
dana karyawan = 5% x Rp. 15.000.000 = Rp.
750.000-,
-
dana pendidikan = 5% x Rp. 15.000.000 = Rp.
750.000-,
-
dana sosial = 5% x Rp. 15.000.000 =
Rp. 750.000-,
- Prinsi-prinsip Pembagian SHU
SHU anggota
dilakukan secara transparan. SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian
- SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian
SHU peranggota suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
Menurut
analisa saya Pembagian SHU per anggota dalam “Koperasi
Syariah 165” sesuai dengan jasa usaha anggotanya dan jasa modal
anggotanya.
Rapat
Anggot “Koperasi Syariah 165” Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam
rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut
serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Pengurus
“Koperasi Syariah 165” yang bertugas untuk :
1.Pusat
pengambil keputusan tertinggi
2.Pemberi
nasihat
3.Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
4.Penjaga
berkesinambungannya organisasi
5.Simbol
Pengawas
“Koperasi Syariah 165”
bertugas untuk melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
“Koperasi
Syariah 165”
berperan
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak
sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi.
REFERENSI :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi/view