Kelompok :
Delya Anggraeni Putri (21212816)
Fitri Liyani Nurvadila (23212010)
Novia Nurul Huda (
Nurul Fitri Awalia (
PENANAMAN
MODAL ASING
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Penanaman
modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam
modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha
di wilayah negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai sebuah negara
kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian,
peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Perlu dibangun
infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia
melalui pemerintah. Untuk
itu, timbulnnya keinginan untuk menarik investor, yang dimulai
sejak jaman orde baru hingga sekarang. Tetapi Pada pertengahan tahun
1997 Indonesia mengalami krisis moneter. Salah satu cara untuk
membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti
sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan
mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya
investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk
menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Faktor yang dapat
mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor
dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya
Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas
politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha,
Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam
perizinan.
Dengan
masuknya perusahaan asing ini dalam kegiatan investasi di Indonesia
dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan
industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta
nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan
permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak
langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau
kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang usaha, serta dapat
dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional
melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing
diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan
ekonomi Indonesia.
B. RUMUSAN
MASALAH
Apa
peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang?
Apa
kendala investasi asing di negara Indonesia?
Pandangan
penanaman modal asing menurut hukum
Apa
saja bentuk – bentuk penanaman modal asing?
Prosedur
apa saja di Indonesia untuk mendirikan PMA?
Jenis
– jenis usaha apa saja yang tidak boleh dan boleh dilakukan oleh
perusahaan PMA
Berapakah
jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi?
Bagaimana
kerjasama modal asing dan modal nasional?
Contoh
– contoh perusahaan PMA
C. TUJUAN
Untuk
mengetahui peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang.
Untuk
mengetahui kendala apa saja dalam investasi asing di negara
Indonesia.
Untuk
mengetahui pandangan penanaman modal asing menurut hukum.
Untuk
mengetahui bentuk – bentuk penanaman modal asing.
Untuk
mengetahui prosedur – prosedur di Indonesia untuk mendirikan
perusahaan PMA.
Untuk
mengetahui jenis – jenis usaha apa saja yang tidak boleh dan boleh
dilakukan oleh perusahaan PMA.
Untuk
mengetahui jangka waktu penanaman modal asing, hak transfer dan
repatriasi.
Untuk
mengetahui kerjasama modal asing dan modal nasional.
Untuk
mengetahui contoh – contoh perusahaan PMA.
BAB
II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
PENANAMAN MODAL ASING
Pengertian
penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung
yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di
Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung
risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam
pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di
Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk
Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
KENDALA
INVESTASI ASING DI NEGARA INDONESIA
Investasi
dilakukan dengan cara integrasi secara vertikal yakni dengan
penempatan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi yang
berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi utamanya adalah untuk
mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat
pajak lokal dan lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah
untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain,
artinya dengan investasinya di luar negeri ini berarti
perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah merintangi
persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat
dipertahankan. Motif utama modal internasional baik yang bersifat
investasi modal asing langsung (foreign
direct investment)
maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang
lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan
ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih
menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik. Untuk menarik arus
modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa
faktor :
Iklim
investasi yang kondusif
dan
Prospek pengembangan di negara penerima modal.
Dilihat
dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru
lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara
berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih
dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.Tingkat perkembangan
ekonomi Negara penerima modal.
b.Stabilitas
politik yang memadai.
c.Tersedianya
sarana dan prasarana yang diperlukan investor.
d.
Aliran modal cenderung mengalir ke Negara-negara dengan tingkat
pendapatan per kapita yang tinggi.
Adanya
keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi
investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim
investasi di Indonesia dewasa ini.
Kendala perijinan
penanaman modal di Indonesia, juga menjadi penghambat. Karena izin
investasi tidak dapat dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri,
tetapi harus menjadi satu paket dengan izin-izin lain yang
secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha dan
menentukan untung-ruginya suatu usaha.
Khusus masalah
birokrasi, yang tercerminkan oleh antara lain prosedur administrasi
dalam mengurus investasi seperti perizinan, peraturan atau
persyaratan lainnya yang berbelit-belit dan langkah prosedurnya yang
tidak jelas. Hal ini merupakan masalah klasik yang membuat investor
enggan berinvestasi di Indonesia. Sehingga permalahan ini menjadi
kendala tertinggi penanaman modal asing di Indonesia. Masalah ini
bukan hanya membuat banyak waktu yang terbuang, tetapi besarnya biaya
yang harus ditanggung oleh pengusaha atau calon investor. Diantara
Negara-negara ASEAN, hasil survey WEF menunjukkan Indonesia berada
pada posisi ke-3 setelah Singapura dengan birokrasi yang paling
efisien atau biaya birokrasi paling murah (tidak hanya di ASEAN
tetapi juga dunia menurut versi WEF) dan Malaysia.
PENANAMAN
MODAL ASING DARI SUDUT PANDANG HUKUM
Yang dimaksud dengan
penanaman modal asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967
jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa
pemilik modal secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal
tersebut.
Pengertian
modal asing antara lain:
a. Alat pembayaran
luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk
pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk
perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia,
selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa
Indonesia.
c. Bagian dari
hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967
jo.No.11 Tahun 1970 diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan
untuk membiayai perusahaan Indonesia.
Di
negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri
secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan
indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat
yang memperoleh kenaikan pendapatan.
BENTUK – BENTUK
PENANAMAN MODAL YAITU dengan CARA
Mengambil bagian
saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas.
Membeli
saham.
Melakukan cara lain
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan
pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan yang
didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal
tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA.
PROSEDUR MENDIRIKAN
PERUSAHAAN PMA
Berdasarkan
(Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari
2010):
Prosedur pendirian
perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a. Pendirian
perusahaan baru.
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang
telah ada.
Berdasarkan
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009,
setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan
pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini,
perubahan-perubahan dapat mencakup:
Perubahan Bidang
Usaha atau Produksi.
Perubahan
Investasi.
Perubahan
atau Penambahan Tenaga Kerja Asing.
Perubahan
Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
Perpanjangan
JWPP.
Perubahan
Status.
Pembelian
Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA atau PMDN oleh asing
atausebaliknya.
Penggabungan.
Perusahaan atau
Merger.
Sebelum mendirikan
perusahaan penanaman modal asing di Indonesia, harus mempunyai
dokumen yang digunakan pada saat mengajukan permohonan:
Formulir yang
dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam
Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
Surat dari Instansi
Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh
kedutaan besar atau kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam
hal pemohon adalah pemerintah Negara lain.
Paspor
dalam hal pemohon adalah perseorangan asing.
Rekomendasi
visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja
asing).
KTP
dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia.
Anggaran
dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing.
Akta
pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan
HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia.
Proses
dan flow chart uraian kegiatan usaha.
Surat
kuasa (bila ada)
NPWP.
Setelah diperolehnya
persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan
diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan
pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut
dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses
selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri
Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah
mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka
dilanjutkat dengan permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan
melampirkan semua dokumen yang diperlukan.
JENIS – JENIS
USAHA yang BOLEH dan TIDAK BOLEH DILAKUKAN PERUSAHAAN PMA
Diatur dalam Perpres
No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007. Perpres No.111 Tahun
2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman
modal terbagi atas:
Daftar bidang usaha
yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino,
Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin,
prasasti,pertilasan, bangunan kuna,dll), museum pemerintah,
pemukiman atau lingkungan adat, monument, obyek ziarah serta bidang
usaha lainnya.
Daftar bidang usaha
yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan
untuk UMKMK.
2. Kemitraan.
3. Kepemilikan modal.
4.
Lokasi Tertentu.
5. Perizinan khusus.
6. Modal dalam negeri
100%.
7. Kepemilikan modal serta lokasi.
8. Perizinan khusus
dan kepemilikan modal.
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan
khusus.
JANGKA WAKTU
PENANAMAN MODAL ASING, HAK TRANSFER, DAN REPATRIASI
Pasal
18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing
ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30
(tigapuluh) tahun. Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA)
diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Perusahaan Modal
Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya
Untuk
menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi
dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer
Tiap tahun
perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar
dari modal asingnya. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA
ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan
modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas
dasar nilai tukar yang berlaku un-tuk :
a. Keuntungan yang
diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban
pembayaran lain
b. biaya-biaya yang
berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia
c. biaya-biaya lain
yang ditentukan lebih lanjut
d. penyusutan atas
aht-alat perlengkapan tetap
e. kompensasi dalam
hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan
transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing.
Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal
asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer
penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh
kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu
diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan
juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran
perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
KERJASAMA MODAL
ASING dan MODAL NASIONAL
UPMA
daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang
terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing
dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di
atas.
Pemerintah
menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan
cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan
memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta
produksi barang-barang dan jasa-jasa. Pengertian modal nasional dalam
Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah,
Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan
yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara
lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah
dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus
dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli
dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing
yang ditanam (Pasal 24). Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini
mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadap nasionalisasi
maupun pemberian kompensasi, berlaku pula modal asing tersebut dalam
pasal 23 di atas.
CONTOH – CONTOH
PERUSAHAAN PMA
Sorikmas Mining
(SMM) adalah sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang
bergerak di bidang usaha pertambangan emas dan mineral pengikut
lainnya.
Kertas Kraft Aceh
atau yang biasanya disingkat dengan PT. KKA adalah sebuah perusahaan
penghasil kertas
kantong semen.
Berdasarkan surat
persetujuan Presiden Republik Indonesia No. I/PMA/1983 tanggal 12
april 1983. Kertas Kraft Aceh ditetapkan sebagai Perusahaan
Penanaman Modal Asing.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Peranan penanaman
modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat
diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal
asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar
untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua,
pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan
struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan
penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah
perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa
selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang
berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat
dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk
dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik
elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di
Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai
dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum
ekonomi Indonesia.
Banyak
faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan
pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
Faktor
Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang,
gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta
kebudayaan.
Faktor
Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja
siap pakai.
Faktor
stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam
berusaha.
Faktor
kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan
debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka
menggairahkan iklim investasi.
Faktor
kemudahan dalam peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di
daerah, maka faktor perizinan perlu diperhatikan
Berdasarkan
kondisi-kondisi tersebut di atas, menjadi penyebab sebagian besar
investor asing enggan masuk ke Indonesia atau enggan merealisasikan
rencana investasi mereka yang telah disetujui oleh pemerintah serta
terjadinya relokasi industri ke negara lain yang berakibat adanya
capital
flight
yang besar.
Banyak
faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuknya investasi asing
ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya
arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas
politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan
tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan
hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik Indonesia bagi
investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan
baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia.
B.
SARAN
Agar pemerintah
pusat lebih memperhatikan undang-udang atau kebijakan lain yang
sejalan atau mendukung adanya penanaman modal asing di
Indonesia.
Agar implementasi
penanaman modal asing ataupun dalam negeri harus dimonitor secara
ketat guna kelancaran investasi.
Agar pemerintah
pusat membantu dengan sungguh-sungguh upaya pemerintah daerah dalam
menyederhanakan proses perizinan penanaman modal di daerah.
Daftar pusaka